|
Contoh Kis
|
Untuk pembalap baru, KIS adalah salah satu syarat wajib dari IMI
(Ikatan Motor Indonesia) bagi anda yang ingin menggeber kendaraan anda
di lintasan resmi. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di nasional,
namun juga berlaku di Internasional.
Mungkin
masih banyak pembalap baru yang masih bingung dan tidak tau cara
mendapatkan KIS. KIS dikeluarkan oleh IMI daerah, dimana setiap pembalap
dapat mengurus pembuatannya di IMI daerahnya masing-masing. Untuk
mendapatkan KIS, setiap pembalap harus memiliki KTA (Kartu Tanda
Anggota) IMI terlebih dahulu, sebab IMI hanya mengeluarkan KIS untuk
pembalap yang telah terdaftar menjadi anggotanya.
|
Contoh Kis
|
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat KIS:
KTA IMI yang masih berlaku
SIM yang masih berlaku
KTP yang masih berlaku
Surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memiliki kondisi fisik yang baik
Surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan (di bawah 15 tahun) yang belum memiliki SIM
Surat rekomendasi dari klub di daerahnya atau surat pengantar dari IMI daerah jika pembalap membuat KIS di daerah lain
KIS
yang diperoleh dari IMI dipisahkan oleh kategori dan cabang yang
berbeda, jadi satu kartu hanya berlaku untuk satu cabang saja. Ketentuan
ini sengaja diberlakukan agar pembalap dapat berlaga di arena yang
sesuai dengan spesialisnya seperti yang diterapkan di dunia
Internasional. Biaya pembuatan masing-masing kategori itu sendiri dapat
ditanyakan langsung ke IMI di daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar